Sejarah

SEJARAH YAYASAN SANTU GABRIEL

Sejak kedatangan suster-suster, Kongregasi Misi Abdi Roh Kudus (SSpS) pertama di Lela - Flores pada tahun 1917 sampai tahun 1956, para suster senantiasa berkarya dibawah naungan Vikariat Ende, Larantuka dan Ruteng Sementara itu dalam masalah keuangan Kongregasi Misi Abdi Roh Kudus bergantung kepada SVD. Per lindungan Vikariat terhadap para suster menunjang perluasan Wilayah Kerja Kongregasi Misi Abdi Roh Kudus di Flores, namun dipihak lain ini menimbulkan ketergantungan dan keterikatan SSpS pada Vikariat dalam menanggapi kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman.

Suster Gunthild Gompelmann, Pemimpin SSpS Flores (1952 - 1961) bercita-cita membuat Kongregasi Misi Abdi Roh Kudus Flores lebih mandiri dalam menentukan kebijakan penerapan Misi tanpa mengurangi kerja sama dengan Vikariat SVD, Pemerintah dan masyarakat. Cita-cita kemandirian ditempuh dengan jalan membentuk sebuah Yayasan yang berbadan  hukum. Yayasan ini merupakan sarana bagi Kongregasi untuk mengurus harta benda dan menyelenggarakan kegiatan demi tercapainya tujuan Kongregasi. Sr. Gunthild, SSpS berupaya untuk mewujudkan cita-cita mendirikan Yayasan dengan mencari informasi tentang cara mendirikan Yayasan. Sejumlah informasi diterima dari Notaris Ludgerus Poluan yang berdomisili di Ende. Dan dengan bantuan Ludgerius Poluan, disusunlah sebuah akte Yayasan.

Pada tanggal 30 Agustus 1956, Sr. Gunthild Gompelman, SSpS Pemimpin Regio SSpS Flores dan Sr. Adalena Van Otelaar, Pemimpin Biara SSpS Ende, menghadap Ludgerus Poluan, Sekretaris Daerah Flores merangkap Notaris di Ende, untuk memohon pengesahan berdirinya sebuah Yayasan yang berkedudukan di Maumere. Pada tanggal tersebut, Yayasan Santu Gabriel disahkan oleh Notaris Ludgerus sebagai Badan Hukum dengan nama Yayasan Santu Gabriel dengan Akta Notaris Nomor: 20 / 1956.

Kongregasi SSpS (Servarum Spiritus Sancti) sebagai Kongregasi Misi yang didirikan oleh St. Arnoldus Janssen, SVD (Societas Verbi Divini) dan Kongregasi SSpS AP (Adorasi Perpetua). Pada awal meretas misi / hidup membiara di Flores, SSpS sangat bergantung pada SVD dalam hal keuangan, sementara dalam urusan administrasi, SSpS bernaung dibawah Vikariat atau keuskupan.

Pada tahun 1952, Sr. Gunthild, Ana Gompelman, SSpS diangkat sebagai Regional. Pada masa kepemimpinannya, Sr. Gunthild merasa mempunyai kewajiban untuk melakukan sesuatu terutama melepaskan Kongregasi SSpS Flores dari keterikatan dan ketergantungan pada SVD. Suster berpendapat bahwa selama kita tidak memiliki uang, kita tidak dapat mewujudkan cita-cita dan tidak dapat berbuat apa-apa, meskipun kita sangat yakin bahwa cita-cita itu diilhamkan oleh Tuhan melalui situasi dan kenyataan hidup yang dihadapi.

Dalam tahun 1950-an situasi politik dunia tidak menentu. Orang-orang asing mulai dilarang untuk bekerja di sekolah-sekolah. Para misionaris diusir dari negara-negara komunis di Asia. Kenyataan tersebut suster lihat sebagai sebuah "tanda" yang memperkuat keinginan suster untuk segera mulai menerima calon-calon untuk Kongregasi Misi. Beliau mengatakan bahwa sejak berkarya di Indonesia yakni Flores sebelum perang dunia II, beliau sudah menyaksikan banyak ibu yang saleh yang dengan iman menghadap Tuhan dalam kesederhanaan. Beliau berpikir: "Dari manakah tumbuhnya benih yang baik, kalau bukan dari keluarga yang baik?" Ini sebuah tantangan bagi para suster untuk melaksanakan tugas mulia membina dan mendidik kaum wanita agar mereka tidak tinggal dalam kebodohan, dan mereka sanggup menjadi garam dan ragi dalam keluarga bagi suami dan anak-anaknya. Mereka akan menjadi ibu-ibu Kristen dalam masyarakat; dimana daripadanya kita mengharapkan tumbuh panggilan rohani yang subur untuk kehidupan membiara.

Namun pada waktu itu, para suster belum diijinkan untuk mulai menerima calon-calon suster Misi karena kekurangan tenaga suster dan suster Gunthild belum mempunyai wewenang untuk itu. Dan untuk suster, hal ini jelas baginya bahwa belum waktu nya bagi Tuhan untuk merealisir cita-cita luhur ini. Dan rencana ini baru menjadi kenyataan sesudah kurang lebih 25 tahun kemudian yakni pada tahun limapuluhan. Ketika suster-suster diusir dari Daratan China, suster merasa khawatir jangan sampai Indonesia pun akan mengalami hal yang sama. Karena itu, moment ini adalah waktu yang tepat bagi suster untuk mewujudkan cita-cita serta keinginannya.

Suster melihat bahwa Pendidikan di Flores juga mulai lebih maju dimana banyak perempuan mulai mengenyam pendidikan di sekolah dan asrama-asrama. Hal ini juga menjadi sebuah tanda jelas bagi suster; sehingga suster mulai menerima dan membina calon suster asal Flores dalam jenjang Kandidat pada tahun 1954 di Larantuka. Pada tahun berikutnya yakni 1955, suster mulai dengan pembinaan Postulat di Lela - Kabupaten Sikka dalam kesederhanaan dan penuh dengan keterbatasan.

Suster menulis bahwa dalam upaya mewujudkan cita-cita ini, beliau mengalami banyak tantangan dari pelbagai pihak. Namun beliau tidak gentar karena menyandang prinsip: " saya akan maju karena yakin bahwa itu adalah kehendak Tuhan untuk melaksanakan" , dan saya tidak menghiraukan pembicaraan serta penilaian manusia. Namun demikian, beliau juga menyadari bahwa Kongregasi tidak akan bergerak dan berkembang  selama tidak memiliki sumber keungan sendiri. Oleh karena itu dengan bekal "keberanian" karena yakin ini adalah rencana dan kehendak Tuhan untuk mengembangkan karya misi, maka suster menghadap Uskup Ndona - Ende untuk membicarakan secara terbuka situasi yang dialami SSpS di Flores.

Selanjutnya suster mempunyai rencana untuk mendirikan Yayasan. Oleh karena itu, beliau mulai mencari informasi yang perlu untuk mendirikan sebuah yayasan berbadan hukum yang diakui Pemerintah. Dan Notaris: Tuan Poluan yang berkedudukan di Ende membantu untuk menyusun Akte Yayasan. Dan pada masa itu, orang asing tidak diperbolehkan untuk menjadi Anggota Badan Pengurus Yayasan, maka nama suster berkewarganegaraan Indonesia yang ketika itu masih sebagai Novis diangkat menjadi Anggota  Badan Pengurus Yayasan Santu Gabriel.

Dengan demikian lahirlah "YAYASAN SANTU GABRIEL" pada :

Hari / Tanggal             :  Kamis / 30 Agustus 1956

Tempat                        :  Lela - Kabupaten Sikka / Flores – NTT

Nama Badan Hukum   :  YAYASAN SANTU GABRIEL

Akte Notaris               :  No. 20 tahun 1956.

Notaris                         :  Ludgerius Poluan Sarjana Hukum.

Jabatan                        :  Sekretaris Daerah Flores dan Notaris Ende.

Tempat                        :  Ende / Flores.

Pendiri                          :  Suster Gunthid, Anna Gompelman, SSpS